Darurat! Ayo Bantu Korban Banjir Bandang Banten Membangun Rumah

Bagikan kampanye ini ke sosial mediamu

Banjir bandang yang menimpa Lebak terjadi sejak awal Januari 2020 lalu, masih menyisakan banyak duka. Ribuan jiwa masih hidup di pos-pos pengungsian, termasuk 198 jiwa yang masih berada di pos pengungsian Dompet Dhuafa.

Mereka masih memilih hidup di pos-pos pengungsian karena tidak ada pilihan, mayoritas rumah yang mereka miliki sudah hancur dan tidak bisa dihuni lagi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Banten, mencatat sedikitnya 1.649 rumah warga yang berada di tepi aliran sungai hanyut saat banjir bandang yang melanda enam wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020

Kemana kami harus kembali?

Janah (41) salah satu dari ribuan korban banjir bandang Banten mengatakan, “Rumah saya rusak begini, rumah si nenek di samping rumah kami lenyap juga bahkan sawah kami juga hilang di seberang tertimbun tanah.”

Sahabat, keluarga Janah merindukan tempat tinggal yang nyaman, bahkan tak hanya keluarga Janah, banyak yang juga mengalami hal yang sama, mari kita bantu ulurkan tangan, ringankan beban mereka.

Mari nyalakan kembali asa warga Lebak, Banten dengan ikut membangun hunian yang layak untuk mereka. 

Kami menargetkan 100 unit hunian dengan biaya pembangunan sebesar Rp 50.000.000/unit.

Sahabat, kami mengetuk hatimu untuk ikut membantu saudara-saudara kita yang terdampak banjir bandang banten dengan ikut berdonasi melalui langkah berikut:

Cara Donasi

  1. Klik Tombol DONASI SEKARANG
  2. Isi Form Donasi
  3. Lakukan Pembayaran

Bantu share juga halaman ini agar lebih banyak doa dan bantuan terkumpul untuk Saudara kita yang membutuhkan

dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).