Darurat! Ayo Bantu Korban Banjir Masamba

Bagikan kampanye ini ke sosial mediamu

Duka Masamba, Duka Kita Bersama

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, duka kembali menyapa Indonesia. Hujan deras yang terjadi di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menyebabkan banjir bandang, pada Senin (13/7)
 
 
Hingga Kamis, 16 Juli 2020, Kepala Kantor Basarnas Makassar Mustari mengatakan, korban jiwa akibat banjir bandang di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sudah mencapai 21 orang meninggal dan 2 orang masih hilang. Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara Muslim Muchtar mengatakan, terdapat 15.000 jiwa mengungsi akibat banjir bandang. (Sumber: Kompas.com)
 
 
Sebagai lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa melalui Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan dan DMC Dompet Dhuafa langsung turun ke lapangan untuk evakuasi korban. Menurut tim, banjir ini adalah banjir terparah yang melanda wilayah tersebut, juga menyebabkan aliran listrik padam sehingga akses komunikasi pun sulit didapatkan.
 
 

Berdasarkan laporan tim yang berada di lokasi setempat, sejumlah ruas jalan di Luwu Utara pun lumpuh total, tertutup material tanah dan reruntuhan setinggi 4 meter. Saat ini, warga pun sementara berada di pengungsian yang tersebar di tiga titik lokasi.

Ditempat lain, duka yang sama juga dirasakan oleh saudara-sauudara kita di daerah Parigi Moutong, Sulawesi Selatan yang juga terkena banjir bandang.

Banjir tersebut membawa material lumpur, pohon juga kayu besar menuju pemukiman warga setempat yang berada di sungai. Sebanyak 12 bangunan rumah rusak, hingga 6 (enam) bangunan rumah pun hayut terbawa arus

Ribuan orang mengungsi. Saat ini, kebutuhan darurat berupa bahan makanan, air bersih, selimut, masker, hand sanitizer dan juga alas tidur bagi para warga terdampak.

Sahabat, mari kita bantu bersama ringankan musibah yang tengah terjadi di Masamba. Duka Masamba, Duka Kita Bersama!

 
dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).