Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah, di antaranya:
Dompet Dhuafa menerima donasi dari dana non-halal masyarakat yang kemudian akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti: jembatan, jalan dan jamban (sanitasi).
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat
Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang)
Informasi dan Konfirmasi:
WA : 0811-1544-488 | (021) 27874080
layandonatur@dompetdhuafa.org