Sejak 1994 dipercaya masyarakat Indonesia untuk mendistribusikan Kurban ke pelosok Indonesia dan Dunia.
Kebaikan sahabat lah yang membuat mereka bersyukur dan merasa bahagia
Dompet Dhuafa mengajak sahabat semua untuk menjadi bagian kebaikan Tebar Hewan Kurban (THK). Berkurban untuk mereka yang jarang mendapatkan berkahnya dagin kurban.
Bayangkan kurban Anda distribusikan ke pelosok negeri dan dunia. Melintasi lautan nan luas, melintasi daratan yang sulit dilalui, melintasi batas wilayah yang sulit dilalui, melintasi wilayah yang jarang terjamah atau melintasi negara yang tengah berkecamuk
Pilih Hewan Kurbanmu Sekarang!
Dompet Dhuafa memperhatikan mutu melalui 4 parameter yakni bobot hidup, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan, dan tepat sasaran.
Proses Quality Control selalu dilaksanakan Dompet Dhuafa memastikan Ibadah kurban anda berkualitas. Mulai dari fase pengadaan sampai pemotongan yang sesuai syariat.
Pekurban akan mendapatkan laporan kurban secara lengkap, dan akan selalu diberikan update ketika pemotongan.
Kurban kamu akan disalurkan ke Wilayah Miskin, Tertinggal, dan Pedalaman. Belum Pernah Menikmati Daging Hewan Kurban. Wilayah Bencana / Rentan Konflik
Kurban Anda Berdayakan Peternak Lokal binaan Dompet Dhuafa untuk Mandiri dan Membentang Kebaikan. Selain pemberdayaan peternak, hal ini juga turut menguatkan ketahanan pangan masyarakat yang jarang Menikmati Daging Hewan Kurban.
Dompet Dhuafa telah menyalurkan lebih dari 200 ribu hewan kurban sejak 1994 ke penjuru dunia.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (Q.S. AL-Hajj :34)
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat
Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).