Oksigen untuk Pasien Covid-19

Selamatkan jiwa pasien Covid-19 sebelum terlambat

LONJAKAN KASUS

Indonesia Darurat Covid-19. Sebanyak 9 dari 10 orang di luar DKI Jakarta yang melakukan tes PCR kemungkinan positif Covid-19.

MUTASI VIRUS

Varian Delta Plus menunjukkan beberapa sifat yang mengkhawatirkan seperti peningkatan penularan, pengikatan yang lebih kuat pada reseptor sel paru-paru, dan potensi pengurangan respons antibodi.

RUMAH SAKIT

Kapasitas ruang rumah sakit di berbagai daerah penuh dan mengalami kekurangan pasokan oksigen untuk pasien Covid-19.

Bantuan Oksigen Untuk Pasien Covid-19

Kadar oksigen dalam darah mengambil peran penting dalam tubuh untuk menjalankan fungsi organ dan jaringan tubuh dengan baik. Kadar saturasi oksigen dalam darah dikatakan normal ketika berada di atas 96%. Namun bagi pasien positif Covid-19, kadar oksigen dalam darah sering kali mengalami penurunan.

Dalam kasus lain, seseorang bisa terlihat sehat dan tidak memiliki gejala, tapi memiliki kadar oksigen darah yang rendah. Kondisi ini disebut dengan Happy Hypoxia.

Secara umum, rendahnya kadar oksigen dalam tubuh dapat menimbulkan gejala sesak napas, nyeri dada, keringat dingin, batuk-batuk, kebingungan, dan kulit membiru.

Namun bila kondisi ini tidak segera ditangani, dampak fatal seperti kematian bisa terjadi.

 

 

Bersama Lawan Corona

Sebagai salah satu lembaga kemanusiaan yang berfokus pada program pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Indonesia, Dompet Dhuafa terus aktif membantu yang terdampak pandemi dengan membentuk Crisis Center Cegah Tangkal Corona (CCCTC).

Saat ini, beberapa program kebaikan sedang digalakan, salah satunya Bantuan Oksigen untuk Pasien Covid-19

Setiap hembusan napas begitu berharga
Selamatkan pasien Covid-19 dari kurangnya tabung oksigen

dompet dhuafa putih web

#MenebarKebaikan

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).