PEREMPUAN TANGGUH

Bantu Perempuan Berdaya, Maju & Mandiri

“Pandemi COVID-19 mengancam peluang ekonomi perempuan dan memperluas kesenjangan gender” (IMF – 2020)

Dampak COVID-19 menyebabkan perempuan sulit untuk bekerja kembali karena tanggung jawab bertambah untuk merawat anak, menjadi guru di rumah, dan urusan rumah tangga lainnya.

Selain tidak bisa bekerja, COVID-19 juga menyebabkan perempuan harus jadi tulang punggung keluarga karena suami berhenti bekerja, diisolasi, atau meninggal dunia. 

Perubahan pola konsumsi dari offline ke online saat masa pandemi juga menyebabkan 87,5 UMKM terdampak. Kondisi ini juga dialami oleh banyak ibu rumah tangga yang telah menjadi tulang punggung keluarga sebelum masa pandemi COVID-19

Perempuan tidak dilatih hanya untuk menerima nilai, namun juga memberi nilai

Melalui PEREMPUAN TANGGUH, Dompet Dhuafa berkhidmat memberikan apresiasi untuk para perempuan tangguh untuk berdaya, maju, dan mandiri dalam bentuk :

Kado untuk Perempuan Tangguh

Bantuan modal untuk memulai kembali usaha yang terdampak pandemi sebesar Rp 2.000.000,-* (disesuikan), paket sembako, dll

Perempuan Tangguh Berdaya Binaan Dompet Dhuafa 

Ratmi - Pengrajin Lurik, Klaten, Jawa Tengah
Siti Sarah, Budidaya Tiram, Banda Aceh
Sumarni, Budidaya Aloe Vera, Gn. Kidul, Yogyakarta
Previous slide
Next slide

HUMANESIA #IniTentangKita 

Banyak kisah di sekitar kita, bahagia, tawa, juga duka. Jelang tutup tahun, duka Cianjur membuat kita tertegun. Ancaman gelombang resesi dan inflasi juga membuat banyak orang terhimpit

Di penghujung tahun 2022, kami mengajak kita semua untuk bergandeng tangan dan ringankan beban. Kami percaya kekuatan berjamaah dan kebaikan kolektif mampu merawat harapan di tengah banyaknya gelombang putus asa.
Ikhtiar kecil yang dimasifkan akan membawa perubahan yang berdampak signifikan.

dompet dhuafa putih web

#IniTentangKita

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).