Pojok Baca Pelosok Negeri

4 dari 10 Sekolah Dasar di Indonesia belum punya perpustakaan, yuk bantu hadirkan perpustakaan untuk anak-anak Indonesia

Sahabat, taukah Kamu ?

  • Minat baca masyarakat Indonesia berada di posisi ke 60 dari 61 negara di dunia dengan persentase sebesar 0,001%. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca (Sumber: UNESCO 2019). 
  • Jumlah perpustakaan jauh lebih sedikit dari jumlah sekolah, terutama untuk jenjang Sekolah Dasar (Sumber: Kemendikbud 2019).

Fakta Menarik !

” 4 dari 10 Sekolah Dasar tidak memiliki perpustakaan “

Potret belum meratanya sarana perpustakaan di jejang sekolah dasar, tergambar jelas di SDIT Fatihul Hadi Botik yang terletak di terletak di Desa Mangkung, Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Sejak didirikan 10 tahun lalu dari hasil uang swadaya masyarakrat, sekolah ini tak pernah memiliki perpustakaan yang layak. Jangankan perpustakaan, buku-buku yang digunakanpun tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Previous slide
Next slide
Previous slide
Next slide

Tidak seperti sekolah lain yang memiliki perpustakaan, semua buku-buku hasil sumbangan tersebut hanya bisa diletakkan di atas meja pojok kelas. Berbaur menjadi satu tanpa dibedakan berdasarkan urutan kelas. Bahkan, tak jarang sudah usang.

Sahabat, potret rendahnya minat baca di Indonesia bisa tergambar dari buruknya sarana perpustakaan di jejang sekolah dasar yang sejatinya menjadi cikal bakal kebiasaan gemar membaca sejak dini.

Dengan semangat #BersamaUntukSesama, mari hadirkan pojok baca di SDIT Fatihul Hadi Botik dan sekolah dasar lainnya di pelosok negeri.

Ayo wujudkan masyarakat Indonesia gemar membaca untuk generasi cerdas dan produktif !

dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).