1
Terhitung sejak pandemi terjadi, 25.430 anak-anak di Indonesia kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka akibat COVID-19 (Data : Kementerian PPPA dan UNICEF)
2
Bencana Covid-19 ini membuat ribuan anak kini hidup dengan penuh keterbatasan. Salah satu keterbatasan yang paling nyata adalah keterbatasan dalam mengakses Pendidikan.
3
Disaster Management Center Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan @stuffo.labs berinisiatif untuk melakukan aksi kepedulian terhadap anak yatim melalui program Tas Siaga untuk Yatim.
Tas Siaga Yatim
Program bantuan untuk anak-anak yatim berupa tas siaga yang berfungsi sebagai media pembelajaran untuk mengenalkan nilai nilai pendidikan tentang kebencanaan, sosial, hingga lingkungan.
Melalui kolaborasi ini, STUFFO akan menyediakan tas berupa backpack dan satu tas kecil berupa poach. Kemudian, DMC Dompet Dhuafa akan menghadirkan buku panduan kebencanaan untuk anak-anak, school kit, first aid kit, hygiene kit, perlengkapan sholat, paket makanan, dan santunan.
Isi Tas Siaga Yatim
Tas Upcycling Limbah Plastik & Spanduk
First Aid Kit
Hygiene Kit
Perlengkapan Sholat
Paket Makanan
Santunan
Menjadi yatim tentu bukan pilihan apalagi keinginan, tapi Insya Allah ada kesempurnaan rencana Allah atas takdir yang diberikan pada mereka. Satu di antaranya mungkin lewat kita.
Yuk, sama-sama jaga mimpi dereka dengan berikan bantuan Tas Siaga Yatim
Tentang STUFFO
STUFFO merupakan brand lokal yang menghasilkan barang-barang ramah lingkungan. STUFFO menggunakan konsep metode upcycling, yakni proses daur ulang limbah sampah menjadi barang dengan kebermanfaatan yang baru tanpa menghilangkan bentuk asal barang tersebut.
Metode tersebut berbeda dengan konsep proses recycling yang sering digaungkan masyarakat. Recycling, bentuk awal barang dileburkan hingga hancur, kemudian dipilah dan dibentuk lagi menjadi barang baru.
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat
Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).