tahukah Sahabat?
Sejak kembali menguatnya kasus Covid-19, hingga tembus di angka 2 juta kasus, pemerintah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali dari tanggal 03 Juli hingga 23 Agustus 2021.
Ada mereka yang tidak punya kemewahan untuk berdiam diri di rumah. Mereka terus mencari nafkah, karena mereka adalah para pekerja harian, ojek online, kurir dan para dhuafa, mereka adalah masyarakat prasejahtera yang paling terdampak di pandemi ini.