Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta
wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap
karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
- Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari
hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian
berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg
beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima
penghasilan (gaji). - Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis
harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan)
berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian,
apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab)
wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.