Kalkulator Zakat

Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta
wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap
karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

  1. Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari
    hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian
    berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg
    beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima
    penghasilan (gaji).
  2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis
    harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan)
    berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian,
    apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab)
    wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.
Keterangan :
  1. Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
  2. Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
  3. Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  4. Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  5. Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
  6. Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.

Zakat Penghasilan