Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan zakat Anda kepada lebih dari 28 juta penerima manfaat. Bersihkan Hartamu dengan Zakat.
Beragamnya jenis-jenis zakat yang dikenali masyarakat terkadang membuat sebagian dari kita bingung terkait jumlah jenis zakat. Dan juga mungkin masih banyak diantara sahabat yang masih bimbang jika ditanya untuk sebutkan macam-macam zakat yang diketahui. Namun jika ditinjau secara umum, ternyata pada dasarnya zakat hanya terbagi atas dua jenis yakni: Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Zakat Dompet Dhuafa
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang sudah mencapai nishab dan haulnya.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, dan lain sebagainya.
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki perempuan, dan kaum muslimin (HR Muslim)
Merujuk pendapat Shaikh Yusuf Qardawi, diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Adapun besaran Zakat Fitrah di Dompet Dhuafa Rp 50.000,- /jiwa.
Jutaan senyum penerima manfaat yang tersebar di Indonesia hingga dunia, berasal dari zakat Anda
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat. Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat dengan #KebaikanZakat
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).