Zakat Maal (Harta)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

seputar zakat maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung perhiasan emas perak, tabungan atau simpanan, hewan ternak yang dimiliki, hasil pertanian, perdagangan atau perniagaan, termasuk juga penghasilan.  Untuk nishab dan haul, zakat maal memiliki takaran yang berbeda-beda tergantung dari jenis harta.

Jenis-Jenis Zakat Maal

Program kami

#28TahunKolaborAksiBangunNegeri

Jutaan senyum penerima manfaat yang tersebar di Indonesia hingga dunia, berasal dari zakat Anda

Ekonomi

Dompet Dhuafa memberdayakan masyarakat bebasis potensi daerah untuk mendorong kemandirian umat

Pendidikan

Dompet Dhuafa berkomitmen menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya untuk kaum dhuafa

Kesehatan

Dompet Dhuafa mendirikan berbagai lembaga kesehatan yang bertujuan untuk melayani seluruh mustahik dengan sistem yang mudah

Sosial dan Dakwah

Dompet Dhuafa merespon cepat permasalahan masyarakat sesuai dengan kebutuhanya

Budaya

Dompet Dhuafa tidak akan melupakan budaya yang merupakan warisan leluhur zaman dulu yang mengandung nilai-nilai kebaikan.

Kemanusiaan

Dompet Dhuafa bergerak cepat saat ada bencana baik di Indonesia maupun bencana kemanusiaan internasional lainnya

Kata Mereka

dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).