Mengapa hasil perdagangan atau perniagaan wajib dizakati?

Allah berfirman,  “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu . . (QS. 2: 267).

Para ahli fikih berpendapat bahwa kalimat “(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” pada ayat di atas menjadi dasar bagi zakat perniagaan. Dalil yang paling kuat tentang zakat perniagaan adalah ijmak (kesepakatan) ulama.

Ketentuan zakat perdagangan

Waktu Zakat

Waktu pelaksanaan zakat perdagangan adalah mencapai haul (1 tahun)

Mencapai Nishab

Nisab barang dagang atau perniagaan sebanyak 85 gram emas.

Besar Zakat

Nilai yang dizakatkan sebanyak 2,5% dari total aset usaha yang dimiliki.

Contoh kasus
zakat perdagangan

Rumus zakat perdagangan/perniagaan= 2,5% x (aset lancar* – hutang jangka pendek)

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp918.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.030.000,00. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat** perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.750.000,00.

*aset lancar terdiri dari uang tunai, nilai barang yang belum terjual dan piutang usaha

** Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya).

dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).