Rumus zakat perdagangan/perniagaan= 2,5% x (aset lancar* – hutang jangka pendek)
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp918.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.030.000,00. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat** perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.750.000,00.
*aset lancar terdiri dari uang tunai, nilai barang yang belum terjual dan piutang usaha
** Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya).