“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS.2:267)

Mengapa hasil pertanian dan perkebunan wajib dizakati?

Setiap hasil pertanian yang dapat dikonsumsi dan memiliki nilai ekonomis, wajib untuk dizakatkan apabila telah mecapai nisab. Hasil pertanian seperti biji-bijian, sayur-sayuran, umbi-umbian, buah-buahan, dan sebagainya. 

*Zakat dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya).

Ketentuan zakat pertanian

Waktu Zakat

Waktu pelaksanaan zakat pertanian adalah saat menerima hasil panen.

Mencapai Nishab

Nisab pertanian yaitu apabila berat hasil panen mencapai 5 wasq. Nilai 5 wasaq x 60 sho’ x 2,4 kilogram = 720 kilogram

Besar Zakat

Jika menggunakan air hujan atau mata air pegunungan, maka jumlah zakatnya sebesar 10%. Jika penyiraman melalui saluran irigasi air, maka zakatnya sejumlah 5%.

Rumus Menghitung
Zakat pertanian

Tipe 1:
Jika diari oleh hujan atau sungai, maka besarannya adalah 10%

Tipe 2:
Jika diari oleh pengairan buatan, maka besarannya adalah 5%

dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).