Bersama satukan langkah, tunaikan kewajiban, raih keberkahan usaha dan berdampak bagi masyarakat luas, dengan ZAKAT PERUSAHAAN Anda.
Zakat perusahaan adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan.
Ulama kontemporer memaparkan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas usaha, baik jasa atau trading, maka wajib berzakat perusahaan sebesar 2,5% setiap tahun.
Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan korporasi untuk membentang kebaikan zakat di Indonesia. Percaya enggak kalau hasil zakatmu mampu memberdayakan para penerima manfaat?
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan zakat Anda kepada lebih dari 25 juta penerima manfaat
Mari bersama tumbuhkan zakat untuk berdayakan umat