Zakat perusahaan adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan.
Ulama kontemporer memaparkan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas usaha, baik jasa atau trading, maka wajib berzakat perusahaan sebesar 2,5% setiap tahun.