Apabila kamu memiliki binatang ternak seperti unta, sapi atau kambing yang mengandung nilai ekonomi, maka saat mencapai nisab diwajibkan membayar zakat atasnya.
Kewajiban zakat peternakan ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Nisab zakat maal binatang ternak berbeda-beda, tergantung jenis binatang ternaknya.
Contohnya, untuk binatang ternak unta, nisabnya sebanyak 5 ekor. Namun, jumlah zakat yang dibayarkan terdapat banyak perbedaan tergantung jumlah unta yang dimiliki. Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Nisab kambing adalah 40 ekor. Untuk nisab binatang ternak kerbau dan kuda, setara dengan nisab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor. Untuk nisab ternak unggas, setara dengan sejumlah uang 20 dinar.
* Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya).
Usaha peternakan modern saat ini berbeda dengan peternakan zaman dahulu. Peternakan saat ini lebih fokus pada daging dan susunya daripada pembiakan. Selain itu, sistem pemberian makannya tidak lagi di padang gembala, tetapi diurusi oleh para pekerja yang menanganinya. Untuk usaha peternakan yang diambil dagingnya atau susu perahannya, ada empat pendapat yang beragam, yaitu sebagai berikut:
Zakatnya adalah zakat perniagaan. Cara menghitungnya, semua nilai binatang ternak yang ada plus hasilnya. Bila nilai semuanya mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan genap satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Ulama yang sependapat dengan pandangan ini adalah DR. Ahmad al-Kurdi dan DR. Muhammad Ra’fat Usman. Pendapat ini mengukuti salah satu pendapat ulama klasik, yaitu Jalaluddin al-Muhammad dalam Syarh Minhajut-talibin.
Untuk binatang ternaknya, zakat yang dikeluarkan adalah zakat binatang ternak. Sedangkan zakat dari susu hasil perahan adalah zakat perniagaan. Alasan kenapa susu perahannya terkena zakat karena kepemilikan binatang ternak itu untuk diambil hasilnya lalu dijual. Dengan demikian, baginya berlaku hukum zakat barang dagangan.
Apabila kepemilikan atas binatang ternak itu untuk diambil hasilnya (susu), maka tidak ada kewajiban atas binatang ternaknya. Zakat cukup dikenai pada hasilnya (susu yang diperah). Sistem zakat hasil perahannya adalah zakat emas dan perak. Jika nilai hasil perahan mencapai 85 gram emas, maka zakatnya 2,5%.
Zakat dikeluarkan dari hasil peternakan itu, bukan ternaknya. Hanya saja, sistem zakatnya adalah zakat madu atau zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras. Prosentase zakatnya 10% setelah dikurangi biaya operasional. Pendapat keempat merupakan pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi di mana sebagian besar lembaga zakat di Indonesia mengikuti pendapat beliau.
Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat
Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).