Zakat Simpanan

Tiap harta simpanan yang sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya, termasuki di dalamnya tabungan, deposito, saham atau beragam investasi lainnya. Yuk zakat!

Seputar zakat simpanan

Saat ini sebagian besar orang menyimpan hartanya dalam bentuk tabungan atau deposito, yang kita sebut sebagai harta simpanan.

Meski demikian, hukum zakat tetap berlaku atas simpanan tersebut, karena ada nilai dan kekayaan padanya.

Jika sahabat memiliki simpanan yang berupa uang tabungan dan deposito, yang telah mencapai haul dan nishab maka harta simpanan tersebut telah wajib dikeluarkan zakatnya. 

Ketentuan zakat simpanan

Waktu Zakat

Dalam zakat simpanan, waktu minimalnya adalah selama satu tahun (haul). Artinya, jika sahabat sudah memiliki harta yang mencapai nishab selama satu tahun lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Mencapai Nishab

Nishab zakat simpanan diqiyaskan dengan nishab emas, yakni jika sudah mencapai angka senilai dengan 85 gram emas. Tentunya nilai 85 gram emas bisa berubah-ubah setiap waktunya.

Besar Zakat

Zakat yang dikeluarkan dari harta simpanan yang telah mencapai haul dan nishab adalah sebesar 2,5%

Contoh kasus
zakat simpanan

Lala adalah seorang CEO dari sebuah perusahaan advertising. Setiap bulan ia menyisihkan gajinya untuk simpanan yaitu sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk ditabung atau didepositokan. Misalnya ia menabung pada bulan Januari 2019, setelah satu tahun (Januari 2020), hartanya sudah mencapai Rp120.000.000. Maka, beginilah perhitungannya, setelah satu tahun.

Harga emas saat harta akan dikeluarkan zakatnya, misalnya Rp1.000.000

Maka nishab zakat adalah Rp1.000.000 x 85 gram emas = Rp85.000.000

Harta yang dimiliki sudah mencapai Rp120.000.000

Maka ia wajib membayar zakat dari tabungan deposito tersebut sebesar:

Rp120.000.000 x 2,5% = Rp3.000.000

dompet dhuafa putih web

#BeraniBerbagi

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa membentang kebaikan ZISWAF Anda kepada lebih dari 19 juta penerima manfaat

Mari bersama tumbuhkan ZISWAF untuk berdayakan umat

Legalitas

Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).