Sebagaimana tertera dalam surah At-Taubah ayat 60,
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Melihat ayat tersebut, anak yatim tidak termasuk kategori mustahik. Seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi, tidak berhak menerima zakat. Adapun bila kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka anak yatim itu berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang miskin atau fakir.